Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Rencana Kerja Kementerian Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan dokumen anggaran unit kerja Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2015.
Koreksi Anda
