Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 50/Menhut-II/2004 tanggal 11 Pebruari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
