Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang mendaftarkan dan mencatat semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan ini menurut penggolongan dan kodefikasi barang dan melaporkannya kepada Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
