Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19, Pengelola Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan bukti kepemilikan BMN, pihak yang menyalahgunakan bukti kepemilikan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan/atau dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
