Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penatausahaan BMN dibidang kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, terdiri dari: a. Tujuan; b. Pengeluaran yang dikapitalisasi; c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap; d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
Koreksi Anda