Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan penatausahaan BMN dibidang kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, terdiri dari:
a. Tujuan;
b. Pengeluaran yang dikapitalisasi;
c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap;
d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan
e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
Koreksi Anda
