Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib dilakukan dalam penyajian BMN sebagai aset tetap dan persediaan di neraca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Perkiraan Standar.
Koreksi Anda
