Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan kebijakan dibidang akutansi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikategorikan sebagai persediaan, aset tetap, aset tak berwujud, aset lain, perolehan secara gabungan atau aset bersejarah, dilakukan dalam menyajikan nilai BMN dalam neraca pada Laporan Keuangan Departemen Kehutanan. (2) Dalam sistem akutansi pemerintah pusat, kebijakan akutansi BMN mencakup pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan.
Koreksi Anda