Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penatausahaan BMN meliputi kebijakan dibidang akutansi BMN, konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) dan kebijakan dibidang kapitalisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id