Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) oleh Pengguna Barang setelah memperhatikan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) DKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari DKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (3) Salinan DKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id