Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKBMN oleh Pengguna Barang setelah memperhatikan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DKBMN.
(3) Salinan DKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
