Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja pada Badan Layanan Umum merupakan UPKPB. (2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan Penanggung jawab UPKPB Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda