Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan.
(3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
