Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi. (3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.
Koreksi Anda