Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi.
(3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
