Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penatausahaan BMN yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU dalam ketentuan ini, dilakukan terhadap BMN yang belum diserahkan/dihibahkan secara resmi oleh Departemen Kehutanan kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
