Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan BMN yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU dalam ketentuan ini, dilakukan terhadap BMN yang belum diserahkan/dihibahkan secara resmi oleh Departemen Kehutanan kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id