Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Penatausahaan dapat menggunakan sistem aplikasi yang sudah ada sebagai alat bantu untuk mempermudah dalam melakukan penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id