Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pelaksanaan pengelolaan BMN kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id