Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBPW) dan menyampaikan kepada UPPB-E1 dengan tembusan UPPB dan Kanwil DJKN, terdiri dari : a. LBPW Semesteran (LBPWS), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPS, dan menyampaikannya kepada UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada Kanwil DJKN; b. LBPW Tahunan (LBPWT), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPT, dan menyampaikannya kepada UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada Kanwil DJKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id