Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan menyampaikan kepada UPPB-W dengan tembusan UPPB-E1, UPPB dan KPKNL, terdiri dari : a. LBKP Semesteran (LBKPS), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, dan menyampaikannya kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL; b. LBKP Tahunan (LBKPT), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, dan menyampaikannya kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id