Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pembukuan, penggolongan dan kodefikasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id