Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penatausahaan BMN dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan BMN.
(2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku (No.
97/PMK.06/2007) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
