Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penatausahaan pada Pengguna Barang harus ;
a. menyimpan dokumen kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penugasannya.
b. menyimpan copy dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penugasannya.
c. menyimpan dokumen pengelolaan BMN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
