Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penatausahaan pada Pengguna Barang harus ; a. menyimpan dokumen kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penugasannya. b. menyimpan copy dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penugasannya. c. menyimpan dokumen pengelolaan BMN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id