Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang masing-masing dalam pembukuannya diatur sebagai berikut : a. UPKPB harus membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), yang berupa daftar barang yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengguna Barang; b. UPPB-W harus membuat Daftar Barang Pengguna Wilayah (DBP-W), yang berupa gabungan daftar barang dari masing-masing UPKPB yang berada di wilayah kerjanya; c. UPPB-E1 harus membuat Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP-E1), yang berupa gabungan daftar barang dari masing-masing UPKPB dan/atau UPPB- W yang berada di wilayah kerjanya; d. UPPB harus membuat Daftar Barang Pengguna (DBP), yang berupa gabungan daftar barang dari masing-masing UPPB-E1, UPPB-W dan/atau UPKPB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id