Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan proses pembukuan.
(2) Pelaksana Penatausahaan BMN harus menyimpan dokumen kepemilikan, dokumen penatausahaan dan/atau dokumen pengelolaan.
Koreksi Anda
