Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi dari masing-masing Pelaksana Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id