Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh : a. UPKPB; b. UPPB-W; c. UPPB-E1; dan/atau d. UPPB. (2) Dalam melaksanakan penatausahaan BMN, Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id