Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh :
a. UPKPB;
b. UPPB-W;
c. UPPB-E1; dan/atau
d. UPPB.
(2) Dalam melaksanakan penatausahaan BMN, Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN.
Koreksi Anda
