Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN meliputi penatausahaan pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang.
(2) Pelaksanaan penatausahaan BMN pada : Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dilakukan oleh unit penatausahaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang.
(3) Dalam pelaksanaan penatausahaan BMN di Koordinator Wilayah dan/atau Unit Eselon I, Pengguna Barang dibantu oleh unit penatausahaan koordinator wilayah dan/atau unit penatausahaan Eselon I.
Koreksi Anda
