Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penatausahaan BMN meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN;
(2) Sasaran penatausahaan BMN meliputi :
1. Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG;atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
