Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.90/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
