Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.90/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda