Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai tertinggi dari salah satu nilai tersebut di bawah ini: a. nilai pasar; b. nilai buku, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutan; c. nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (2) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka sewa dan kerjasama pemanfaatan, dilakukan oleh Penilai apabila perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai paling sedikit Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (3) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penjualan, tukar menukar atau penyertaan modal pemerintah pusat dilakukan Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai perolehan paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda