Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai tertinggi dari salah satu nilai tersebut di bawah ini:
a. nilai pasar;
b. nilai buku, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutan;
c. nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka sewa dan kerjasama pemanfaatan, dilakukan oleh Penilai apabila perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai paling sedikit Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(3) Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penjualan, tukar menukar atau penyertaan modal pemerintah pusat dilakukan Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai perolehan paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
