Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan.
(2) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(3) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(4) Hasil perhitungan Penilai merupakan hasil perhitungan yang bersifat independen dan final.
Koreksi Anda
