Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau sebagai penyertaan modal pemerintah. (2) Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan X Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id