Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara menghapuskannya dari daftar barang berdasarkan surat keputusan penghapusan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang.
(2) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(3) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal:
a. penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lainnya;
c. pemindahtanganan Barang Milik Negara;
d. dimusnahkan; atau
e. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(4) Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
