Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang;
b. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
