Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan.
(2) Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula dilakukan terhadap sebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan oleh Departemen Kehutanan sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan.
(3) Pemanfaatan BMN dapat pula dilakukan terhadap BMN antar unit organisasi lingkup Dephut dengan pinjam pakai dan serah terima BMN.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara.
(5) Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
Koreksi Anda
