Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan.
(2) Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
