Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (2) Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda