Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehutanan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh: a. Kepala Biro Umum; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan; c. Sekretaris Inspektorat Jenderal; d. Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang. (3) Kuasa Pengguna Barang pada unit kerja vertikal di daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja.
Koreksi Anda