Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehutanan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan
kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh:
a. Kepala Biro Umum;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
d. Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang.
(3) Kuasa Pengguna Barang pada unit kerja vertikal di daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja.
Koreksi Anda
