Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) BPKH terdiri atas 22 (dua puluh dua) balai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja BPKH tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
