Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPKH terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan;
c. Seksi Sumber Daya Hutan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
