Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) BPKH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
