Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2012 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Bidang Kehutanan dalam rangka Demonstration Activities REDD Tahun 2012.
Koreksi Anda
