Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e digunakan untuk kegiatan bidang Kehutanan.
(2) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari basis DG pada walidata Geospasial.
Koreksi Anda
