Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e digunakan untuk kegiatan bidang Kehutanan. (2) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari basis DG pada walidata Geospasial.
Koreksi Anda