Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran IGT kehutanan dapat dilakukan oleh Kementerian dengan instansi pemerintah melalui permohonan dan/atau kerja sama.
(2) Pedoman pertukaran IGT Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
