Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan IGT kehutanan kepada Pengguna IGT kehutanan diberikan dalam format:
a. web map service; dan/atau
b. joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf).
(2) Penyebarluasan IGT untuk Pengguna IGT kehutanan pada Kementerian, instansi pemerintah, dan perguruan tinggi dapat diberikan dalam format:
a. sistem informasi geografis;
b. web map service; atau
c. joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf).
Koreksi Anda
