Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan IGT kehutanan kepada Pengguna IGT kehutanan diberikan dalam format: a. web map service; dan/atau b. joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf). (2) Penyebarluasan IGT untuk Pengguna IGT kehutanan pada Kementerian, instansi pemerintah, dan perguruan tinggi dapat diberikan dalam format: a. sistem informasi geografis; b. web map service; atau c. joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf).
Koreksi Anda