Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dibantu oleh: a. UPT sesuai wilayah kerjanya; atau b. unit kerja eselon II terkait pada Kementerian, atas persetujuan walidata Geospasial.
Koreksi Anda