Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dibantu oleh:
a. UPT sesuai wilayah kerjanya; atau
b. unit kerja eselon II terkait pada Kementerian, atas persetujuan walidata Geospasial.
Koreksi Anda
