Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan oleh walidata Geospasial.
(2) Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik; dan/atau
b. media nonelektronik.
(3) Penyebarluasan IGT kehutanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. JIG Kementerian dan JIG Nasional; dan/atau
b. media elektronik lainnya.
(4) Penyebarluasan IGT kehutanan melalui media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. cetakan tabel informasi berkoordinat;
b. peta tematik kehutanan; atau
c. media nonelektronik lainnya.
(5) Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang masuk dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dapat melalui geoportal kebijakan satu peta.
Koreksi Anda
