Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media nonelektronik. (3) Penyebarluasan IGT kehutanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. JIG Kementerian dan JIG Nasional; dan/atau b. media elektronik lainnya. (4) Penyebarluasan IGT kehutanan melalui media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. cetakan tabel informasi berkoordinat; b. peta tematik kehutanan; atau c. media nonelektronik lainnya. (5) Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang masuk dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dapat melalui geoportal kebijakan satu peta.
Koreksi Anda