Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menempatkan IGT kehutanan pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT kehutanan.
(2) Produsen DG melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi tanggung jawabnya dengan menggunakan media penyimpanan yang terkelola.
(3) Walidata Geospasial melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan media penyimpanan elektronik yang berada dalam basis DG Kementerian.
(4) Produsen DG dan walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus membuat duplikat IGT kehutanan untuk melindungi data dari risiko kerusakan dan/atau kehilangan.
Koreksi Anda
