Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG terkait proses yang membutuhkan penetapan oleh pejabat yang berwenang dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian dan/atau koordinasi antar produsen DG.
(2) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada walidata Geospasial sebelum dokumen ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
