Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG terkait proses yang membutuhkan penetapan oleh pejabat yang berwenang dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian dan/atau koordinasi antar produsen DG. (2) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada walidata Geospasial sebelum dokumen ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda