Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengolahan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, produsen DG melakukan kontrol kualitas IGT kehutanan sesuai standar penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian.
(2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT kehutanan melalui pemeriksaan IGT kehutanan dan hasil kontrol kualitas produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT kehutanan diterima dari produsen DG.
(3) Produsen DG melakukan perbaikan IGT kehutanan hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT kehutanan diterima dari Walidata Geospasial.
Koreksi Anda
