Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan oleh produsen DG. (2) Pengolahan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Pengolahan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada standar penyelenggaraan IGT kehutanan. (4) Produsen DG menyampaikan IGT kehutanan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Metadata kepada walidata Geospasial.
Koreksi Anda