Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial.
(2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen DG dapat mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.
(3) Produsen DG harus menyampaikan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada walidata Geospasial dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT diterima oleh produsen DG.
Koreksi Anda
